Kerja Paksa Sebagai Bentuk Human Trafficking

5 Juli 2018 0 By Vita Tanigia

 

Masih banyaknya asumsi di kalangan umum bahwa menjadi tenaga kerja asing merupakan sebuah jalan keluar untuk memperbaiki ekonomi dan mencapai kesejahteraan. Terbatasnya keterampilan dan tingkat pendidikan, serta sulitnya mencari pekerjaan di masa sekarang menyebabkan mereka memilih untuk menjalani pekerjaan menjadi buruh atau pembantu rumah tangga di luar negeri.

Berbagai masalah terkait tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri ini banyak bermunculan. Pemerintah telah melakukan usaha mereka untuk melindungi tenaga kerja luar negeri tersebut. Pemerintah membuat peraturan dengan tujuan agar masyarakat dapat terlindungi. Selain itu, salah satu yang ingin dihindari dari dibuatnya peraturan tersebut ialah praktek human trafficking atau perdagangan orang.

Apakah  yang dimaksud dengan human trafficking? Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam salah satu dari 3 Protokol Palermo mendefinisikan Human Trafficking sebagai perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk, paling tidak, eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.

Secara ringkas, kegiatan yang mencakup perdagangan orang diantaranya meliputi perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang. Cara yang dilakukan pun beragam, meliputi kekerasan, penipuan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Human trafficking bisa dibilang sebagai perbudakan dijaman modern. Terdapat berbagai macam jenis perdagangan manusia, diantaranya, perdagangan anak, perdagangan organ tubuh manusia, perdagangan sex, dan lain sebagainya. Menurut Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, perdagangan pekerja paksa (forced labor) memiliki jangkauan terbesar dalam dunia perdagangan manusia.

Menurut data dari International Organization of Migration, terdapat 85% korban perdagangan orang yang menerima bantuan IOM dibawa keluar Indonesia  oleh Jasa Penyalur TKI yang terdaftar atau oleh agen terkait, menandakan kecenderungan saat ini dimana korban direkrut melalui saluran resmi. Beberapa jasa penyalur resmi,  berkolusi dengan mitra bisnis setempat, beroperasi dengan cara yang mirip dengan lingkaran pelaku perdagangan manusia, yaitu dengan menahan dokumen perjalanan sang tenaga kerja atau memberikan ancaman kekerasan untuk memaksa buruh tersebut dalam kondisi kerja paksa, terutama bagi para buruh yang bekerja di sektor domestik yang cenderung tidak tersentuh regulasi seperti pembantu rumah tangga.

 

Dibawah ini merupakan tiga bentuk pengawasan yang dapat dilakukan dalam upaya melawan kerja paksa dan perdagangan orang, dengan program 3P (Pencegahan, Penuntutan, Perlindungan) dengan penjelasan sebagai berikut: [sumber: ILO.org]

-Fungsi Percegahan:

Ini adalah fungsi keseluruhan para pengawas ketenagakerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan cara-cara membujuk maupun sanksi-sanksi yang ketat untuk membuat pelaku jera. Guna menegakkan kepatuhan hukum, pengawas ketenagakerjaan mengawasi dan memantau tingkat kepatuhan di perusahaan dalam berbagai sektor ekonomi. Oleh karenanya, mereka dapat memainkan peranan penting dalam mengumpulkan data terkait dengan kerja paksa dan perdagangan orang. Laporan periodik mengenai aktivitas pengawas ketenagakerjaan menyediakan data-data yang relevan dan penting.

-Fungsi Penuntutan:

Pengawas ketenagakerjaan dapat menggunakan pengetahuan dan pengalaman mereka dalam membantu penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi selama kunjungan inspeksi di tempat ataupun melalui kontak mereka dengan organisasi pekerja dan pengusaha. Pengawas ketenagakerjaan juga dapat memberikan saran dalam mengembangkan kampanye informasi dan memainkan peranan kunci dalam kampanye tersebut, seperti kampanye melawan pekerjaan tidak resmi. Terlebih lagi, pengawas ketenagakerjaan mempromosikan standar-standar ketenagakerjaan khususnya standar-standar pokok dan peraturan nasional yang menjadi landasan pelaksanaan standar tersebut. Mereka memainkan peranan penting dalam pengembangan benchmarking dan penyebaran praktik-praktik yang baik. Pengawas ketenagakerjaan juga dapat memberikan pelatihan, khususnya pada serikat pekerja, LSM, petugas pengadilan perburuhan dan pejabat pemerintah lainnya.

-Fungsi Perlindungan:

Pengawas ketenagakerjaan juga dapat memberdayakan pekerja melalui komunikasi langsung selama kunjungan ke lapangan dengan menyebarkan informasi. Memberikan informasi pada pekerja, pengusaha dan korban kerja paksa potensial mengenai hak-hak mereka adalah strategi pencegahan dan perlindungan yang penting.

 

 

Dipublikasikan oleh ZendMoney