KJRI Hong Kong Keluarkan Kode Etik Agen TKI
Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong pada tanggal 16 Februari 2017 telah mengeluarkan kode etik bagi agen TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebagai pedoman penempatan TKI yang adil, transparan, dan akuntabel. Kode etik tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017.
Penetapan kode etik bagi agen TKI tersebut bukanlah tanpa alasan, pasalnya agen-agen tersebut menetapkan biaya penempatan bagi para TKI dengan harga yang sangat tinggi (overcharging). Normalnya biaya yang harus dikeluarkan TKI berkisar 15 juta, namun ada yang mencapai lebih dari 15 juta dengan alasan penambahan biaya lain-lain, tetapi tidak dicatat sehingga sulit dilacak rincian biayanya untuk apa saja dan sulit dipastikan apakah memang overcharging.
Karena biaya yang terlalu mahal para TKI pun terpaksa berhutang dan menyerahkan paspor mereka sebagai jaminan, walaupun sudah ada ketentuan yang mengatur bahwa paspor merupakan dokumen negara yang harus dipegang oleh orang yang identitasnya tertulis dalam paspor itu sendiri. Bahkan ada yang dengan sukarela menitipkan paspornya. Oleh sebab itu pihak KJRI Hong Kong menghimbau untuk membuat surat pernyataan dan tanda terima agar dapat dipertanggung jawabkan kalau paspor tersebut hilang. Selain itu ada agen-agen yang sengaja menahan paspor TKI agar TKI tersebut tidak pindah ke agen lain.
Kode etik tersebut dibuat sesuai dengan peraturan di Indonesia maupun di Hong Kong, yang dimuat dalam Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Nomor 007/II/2017 yang berisi kewajiban, larangan, dan sanksi untuk agen TKI. Agen TKI dilarang: 1) menahan dan atau menyimpan paspor dan atau kontrak kerja TKI 2) memungut biaya diluar ketentuan yang berlaku 3) membantu pengesahan kontrak kerja yang bukan untuknya 4) Melakukan praktek Sub-Agensi penempatan TKI dalam berbagai bentuk, termasuk meminjamkan stemple dan tanda tangan kepada Agen lain yang tidak terdaftar pada KJRI Hong Kong. Selain itu agensi dilarang menempatkan TKI pada majikan yang telah di blacklist KJRI. Agensi diwajibkan untuk melapor ke KJRI bila ada TKI yang sakit, mengalami perlakuan tidak layak, atau mengalami suatu kasus, dan agensi harus mendampingi TKI tersebut.
Jika agensi melanggar isi kode etik tersebut mereka akan dikenakan sanksi. Seperti yang dijelaskan Konsul Jenderal, Tri Tharyat “Sanksi atas pelanggaran yang dimaksud diputuskan oleh Tim Citizen Service KJRI Hong Kong dalam bentuk peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan penempatan TKI, dan pencabutan tanda daftar.”
Jika kode etik ini benar-benar dijalankan serius maka tidak akan ada lagi TKI yang harus mengeluarkan uang lebih untuk penempatan atau terpaksa menyerahkan paspor sebagai jaminan hutang.
Diterbitkan oleh ZendMoney