Maraknya Kasus Perdagangan Manusia Bermodus Penempatan TKI

Maraknya Kasus Perdagangan Manusia Bermodus Penempatan TKI

6 Juli 2018 0 By vls

Pada 5 Mei 2017 yang lalu, Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan 2 kasus perdagangan manusia (human trafficking) berkedok penempatan TKI yang terjadi di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai dan Sei Pasir, Sei Kepayang Timur. Kedua desa ini berada di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Polisi berhasil menyelamatkan 42 korban di Desa Bagan Asahan, yang berasal dari NTB, Jawa Barat, Sulawesi, Jambi, Jawa Timur, Aceh dan Sumatera Utara. Sementara di Sei Pasir, jumlah korban yang berhasil diselamatkan ada 25 orang, yang berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Aceh. Dalam 2 kasus tersebut, 16 tersangka telah ditangkap. Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah tim polisi menyamar menjadi korban dan masuk kedalam kapal.

Tingginya angka kemiskinan di daerah serta terbatasnya lapangan pekerjaan, membuat masyarakat tergiur menjadi TKI dengan iming-iming gaji yang tinggi dan proses yang instan. Namun hal ini menjadi peluang bagi orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan bahkan sampai ke perdagangan manusia, kejahatan yang sangat melanggar Hak Asasi Manusia. Dan hal ini sudah memakan banyak korban.

Misalnya untuk di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) saja, pada tahun 2015 sampai 2016 telah ditemukan 31 kasus perdagangan manusia dengan modus penempatan TKI yang memakan 59 korban. Hal tersebut diungkapkan oleh Usman selaku ketua SBMI NTB kepada Radar Lombok. NTB merupakan daerah dengan angka tertinggi jumlah korban perdagangan manusia.

“Mereka melakukan modus operandi yang sama, yakni menawarkan pekerjaan kepada masyarakat baik lelaki maupun perempuan, lalu diselundupkan dengan cara illegal. Diteruskan berdasarkan temuan SBMI NTB di lapangan, keluarga calon TKI juga diberi uang minimal Rp 5 juta, jeratan ini yang membuat calon TKI tanpa disadari sesungguhnya telah dijual, bekerja tidak digaji dan mengalami penyiksaan,” ungkap Usman. Bahkan ada yang disekap terlebih dahulu, lalu pelaku meminta uang sebesar 17 juta sampai 25 juta jika korbannya ingin mengundurkan diri. Dan ketika korbannya sudah bekerja pun tidak digaji berbulan-bulan. Lalu ada juga yang dijadikan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial). “Yang harus jadi perhatian juga, banyak lembaga kursus bahasa malah menjadi calo yang merekrut calon TKI. Ini tidak benar, mereka melakukan perdagangan orang. Karena lembaga pendidikan kursus itu tidak boleh kirim orang,” imbuhnya.

Pemerintah sendiri telah berusaha mencegah munculnya kasus perdagangan manusia bermodus penempatan TKI dengan memberantas keberangkatan TKI non-prosedural atau TKI illegal. Pemerintah juga sudah menetapkan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 dimana pelaku perdagangan manusia dapat dikenakan sanksi penjara maksimal 15 tahun.

 

Diterbitkan oleh ZendMoney