Moratorium Masih Berlaku, Mari Ditaati!
Moratorium ialah penghentian atau pelarangan pengiriman tenaga kerja ke negara-negara kawasan Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Mesir, Qatar, Suriah, dan sebagainya, termasuk Uni Emirat Arab, yang beribu kota di Abu Dhabi. Moratorium mulai dicanangkan pada tahun 2015 bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Republik Indonesia nomer 260 tahun 2015. Di dalam Kepmenaker tersebut disebutkan bahwa Indonesia menghentikan dan melarang pengiriman tenaga kerja ke kawasan Timur Tengah pada pengguna perseorangan. Hal ini dikarenakan beberapa pertimbangan yang tercantum didalamnya, diantaranya banyaknya permasalahan yang menimpa tenaga kerja, dan lemahnya jaminan perlindungan di negara-negara kawasan Timur Tengah tersebut.
Tujuan moratorium tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak dan keamanan para tenaga kerja asing. Melihat begitu banyaknya kasus kriminal, pelanggaran HAM dan praktek perdagangan orang di kawasan Timur Tengah.
Beberapa hari belakangan ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dhabi memulangkan delapan tenaga kerja wanita Indonesia karena diduga melakukan pelanggaran terhadap Kepmenaker menganai moratorium tersebut. Mereka diperkirakan memanipulasi data-data agar bisa berangkat ke Abu Dhabi. Kedelapan orang tersebut merupakan gabungan dari 12 orang yang melakukan pelanggaran dan dipulangkan oleh pihak KBRI di Abu Dhabi.
Sebelumnya ada empat orang yang sudah dipulangkan terlebih dahulu dari Abu Dhabi karena terbukti menggunakan visa housemaids (pekerja rumah tangga) terhadap pengguna perseorangan. Dan hal tersebut terbukti melanggar Kemenapker nomer 260 tahun 2015.
“Kedelapan orang tenaga kerja wanita asal Indonesia tersebut diberangkatkan ke Persatuan Emirat Arab melalui proses manipulasi data ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PPTKIS. Sementara itu, empat orang tenaga kerja wanita lainnya diberangkatkan menggunakan visa housemaids untuk pengguna perseorangan. Tim kami telah lebih dahulu memulangkan empat nakerwan pada tanggal 19 Februari lalu,” ujar Atase Tenaga Kerja KBRI Abu Dhabi, Janususilo. Ia berharap semua pihak dapat menaati peraturan yang sudah dibuat demi kebaikan mereka sendiri.
Meski sudah jelas tujuan pemerintah mengadakan moratorium, yaitu untuk keamanan para tenaga kerja itu sendiri, namun masih banyak dari mereka yang memilih untuk melanggar peraturan tersebut demi mendapatkan pekerjaan.
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, menyebutkan bahwa pemerintah masih akan memberlakukan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia sektor informal di bidang penata laksana rumah tangga ke Arab Saudi dan kawasan Timur Tengah. Menurutnya, saat ini pemerintah lebih memprioritaskan penempatan tenaga kerja terlatih (skilled worker) ketimbang sektor informal.
Dipublikasikan oleh ZendMoney